Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Istilah asuransi merujuk pada perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak yang tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi). Tujuan dilakukannya asuransi berkaitan dengan manajemen risiko, di mana nasabah melimpahkan risiko yang dimiliki kepada perusahaan asuransi.

Namun, hal ini hanya berlaku pada asuransi konvensional. Artinya, cara kerja asuransi syariah tidak seperti ini karena prinsipnya adalah untuk membagi risiko yang diterima nasabah dengan perusahaan asuransi sehingga risiko yang diterima menjadi lebih ringan.

Selain perbedaan prinsip seperti yang telah disebutkan di atas, ada lagi perbedaan asuransi syariah dan konvensional, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kepemilikan Dana

Dalam asuransi konvensional, kepemilikan dana dipegang sepenuhnya oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bebas menggunakan dana yang masuk untuk melakukan apa saja, termasuk untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan.

Namun, hal ini berbeda dengan asuransi syariah di mana perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana yang masuk. Di antara dana yang masuk, ada yang disebut dana tabarru, yaitu dana yang dikhususkan untuk pembayaran klaim dan tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan.

  1. Dewan Pengawas Syariah

Salah satu elemen dari asuransi syariah yang tidak dapat ditemukan di asuransi konvensional adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah.

Tugas dewan ini adalah untuk mengawasi agar setiap kegiatan di perusahaan asuransi syariah tetap sesuai dengan prinsip syariah. Selain mengawasi, dewan ini juga bertugas memberikan nasihat dan saran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

  1. Produk dan Investasi

Produk dan investasi asuransi konvensional ditetapkan perusahaan dan sifatnya profit-oriented, yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Namun, pada asuransi syariah, produk dan investasi yang ditawarkan kepada nasabah bersumber dari fatwa oleh Dewan Syariah MUI.

Tak hanya produk dan investasi, biaya akuisisi atau ujroh,ย  besaran manfaat, dan instrumen investasi juga tidak dapat dilepaskan dari Daftar Efek Syariah (DES).

Setiap dua tahun sekali, DES diperbarui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah MUI sehingga investasi yang dilakukan dapat terhindar dari unsur-unsur seperti riba, gharar, dan maisir yang dilarang.

  1. Sumber Pembayaran Klaim

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sumber pembayaran klaim asuransi syariah adalah dari dana khusus yang disebut dana tabarru. Dana ini benar-benar dikhususkan untuk pembayaran klaim nasabah yang terdampak risiko.

Dana tabarru ini tak hanya dipisah dari dana operasional perusahaan, tetapi juga diawasi penggunaannya secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah agar tidak melenceng dari prinsip syariah.

  1. Operasional dan Kebijakan Perusahaan

Asuransi konvensional operasionalnya tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Namun, operasional asuransi syariah serta kebijakannya baik internal maupun eksternal selalu mengedepankan kaidah dan prinsip syariah. Pelaksanaannya juga harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas Syariah.

Oleh karena itulah penerapan prinsip dan kaidah syariah tak hanya pada produk asuransi yang ditawarkan, tetapi juga diterapkan pada operasional perusahaan. Hal inilah yang membuat asuransi syariah menjadi memiliki segmen market yang berbeda dari asuransi konvensional.

Informasi tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional secara lengkap dapat dilihat di website khusus yang menyediakan informasi tentang bisnis dan asuransi seperti investordaily.id.

Tak hanya informasi tentang perbedaan kedua jenis asuransi di atas, informasi tentang pentingnya asuransi juga dapat ditemukan di investordaily.id. Oleh karena itulah bagi Anda yang ingin tahu banyak hal tentang asuransi, direkomendasikan untuk mengunjungi website yang bersangkutan.

Scroll to Top